Mak Ndut Edarkan Sabu ke Wisatawan Kepulauan Seribu

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Kepulauan Seribu membekuk dua pengedar shabu yang biasa menyasar wisatawan di Kepulauan Seribu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 14 paket sabu seberat 1,86 gram.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung menerangkan terungkapnya aksi pengedar dan pemakai sabu ini bermula dari laporan masyarakat.

Hasilnya, seorang pengedar bernama Didin Sanjaya (31) dan Darini alias Mak Ndut (41) dibekuk bersama dengan 13 paket sabu seberat 1,86 gram di kawasan jalan Kalibaru VII, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (7/3/2016) dinihari.

Tersangka pengedar narkoba.(dok)
Tersangka pengedar narkoba.(dok)

Rencananya sabu itu akan diedarkan ke sejumlah wisatawan di kawasan Kepulauan Seribu. “Sabu itu ia jual Rp100 per paketnya. Dugaan kami, dia jual kepada sejumlah wisatawan di Kepulauan Seribu,” tutur Kapolres kepada wartawan, Senin (7/3/2016).

Trans Global

Hasil interogasi, kepada petugas, Didin mengaku barang haram itu didapatkan dari seorang janda bernama Darini alias Mak Ndut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan membekuk ibu rumah tangga di rumahnya tak jauh dari rumah Didin.

Saat hendak di bekuk, Darini tertangkap tangan sedang mengisap shabu. Sementara beberapa paket sabu lainnya juga di temukan di pecahan uang sepuluh ribu. “Ada 0,5 gram sabu saat kami gerebek Darini,” tegas Jhon.

Total dalam operasi dini hari tadi, petugas Kepulauan Seribu berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 2,36 gram.

Atas perbuatannya keduannya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[Min]

Share