TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan kerinci Pelalawan Riau, berjanji akan eksekusi terhadap tiga petinggi PT Adei Plantation. Ketiga bos perusahaan perkebunan sawit itu menjadi terdakwa dalam kasus Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2014.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika SH, kepada wartawan Rabu (02/3/2016) menyatakan strategi eksekusi terhadap ketiga bos besar PT Adei itu terus diupayakan.
Diantaranya, Kejari telah mengirimkana surat kepada pengacara para terdakwa, dari kantor pengacara Adnan Buyung Nasution. Jaksa meminta penasehat hukum terdakwa untuk segera menghadirkan mereka ke kantor kejaksaan agar dieksekusi.
Terdakwa kasus IUP PT Adei Plantation meliputi bos besar perusahaan. Yakni Danessuvaran, Tan Kei Yong, dan Go Teh Meng. Mereka divonis bersalah oleh hakim agung MA dalam perkara IUP. Warga negara Malaysia itu dihukum masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan tiga bulan.
Sementara menurut informasi yang berkembang, bahwa ketiga petinggi pt.Adei itu masih berada di wilayah perusahaan di Kandis Riau. Pihak humas Pt.Adei Budi Simanjuntak ketika dikonfirmasi via selulernya aktif namun tidak bersedia mengangkat.[Sbr]