International Policing dan MEA: Berpikir Global dan Mengglobalkan Karya (Bagian 2)

International Policing dan MEA, Berpikir Global, Trans Polhukam, Trans Bisnis, Trans Global,

TRANSINDONESIA.CO – Sejalan dengan pemikiran globaal untuk level regional ASEAN muncul MEA, yang tanpa upacara khusus, awal bulan ini, secara resmi mulai diberlakukan.

MEA secara ringkas berisi lima hal, yaitu diberlakukannya arus bebas antar sesama negara di ASEAN, meliputi :

  1. Arus bebas Barang, 2. Arus bebas Jasa, 3. Arus bebas Tenaga Kerja Terampil, 4. Arus bebas Modal, 5. Arus bebas Investasi.

Untuk kelima hal tersebut, kita punya kesempatan yang sama. Apakah kita akan menyerbu negara ASEAN lain dengan barang, jasa, tenaga kerja terampil, modal dan investasi, atau sebaliknya justru kita yang akan diserbu?

Kalau kita menginspirasi apa yang ditulis Syeed Farid Alatas, maka tatkala kita tdak memiliki keunggulan atau keutamaan yang melampaui bangsa lain maka kita yang akan diserbu, bukan kita yang menyerbu.

Mereka akan membanjiri barang-barang, jasa, tenaga ahli, modal dan investasi asing merajai di negeri ini.

Kita paling banter ekspor tenaga-tenaga kasar atau tenaga kerja tanpa keahlian yang sering didiskriminasi  dan diperlakukan dengan tidak adil di negeri orang.

Bagi Polri apa yang semestinya dilakukan untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat bahkan menegakkan hukum di era global ini khususnya dengan diberlakukanya MEA?

Polri dalam pemolisianya bertuas dalam birokrasi maupun masyarakat dan sejalan dengan era globalisasi maka  tugas-tugas polisi dalam pemolisiannyapun harus berskala internasional (international policing atau pemolisian antar bangsa).

Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)
Patroli Polisi Tempoe Doeloe.(ist)

Internasional policing  dapat dipahami sebagai model pemolisian yang berkaitan dengan tugas-tugas internasional (lintas bangsa) yang berkaitan dengan tugas sebagai berikut:

  1. Liaison Officer,  merupakan tugas sebagai penghubung atau duta kepolisian yang berkaitan dengan tugas penegakkan hukum, kerja sama antar kepolisian negara, melakukan pengamatan dan bench mark atas system hukum, peradilan dan  kepolisian negara sahabat.
  2. Misi perdamaian PBB,merupakan tugas-tugas kemanusiaan pada negara-negara yang sedang teribat konflik, atau bertugas di kantor pusat PBB. Penugasan ini dapat dikategorikan penugasan perorangan (sebagai police adviser), kelompok (ikatan pasukan: FPU-Form Police Unit).
  3. Hubungan kerja sama (ekstradisi)
  4. Penegakkan hukum terhadap tindak pidana lints negara (transnational crime).
  5. Kerja sama bidang pendidikan dan pelatihan.
  6. Kemitraan dan pembangunan pilot project pengembangan berbagai model pemolisian dengan negara-negara donor.
  7. Pertukaran persahabatan atau studi banding antar negara.
  8. Seminar atau workshop maupun symphosium,
  9. Membangun jejaring internasional.

International policing bukan hal baru bagi Polri, namun untuk penyelenggaraanya perlunya optmalisasi atau perlu spesifikasi terutama peenyiapan SDM yang akan mengawakinya dan dibuat model serta modulnya.

Para petugas polisi yng mengawaki international policing dibutuhkan kompetensi ilmu kepolisian,  bahasa internasional, diplomasi, penyidikan/penegakkan hukum, pengamatan/penelitian dan komunikasi serta net working.

Para petugas yang mengawaki international policing membawa misi sebagai duta bangsa dan duta kepolisian yang juga menjadi marketer untuk mengenalkan, mempromosikan, meyakinkan, menginspirasi, bekerja sama bahkan membantu atau sharing pengetahuan dan berbagai kegiatan kemtiraan.

Oleh sebab itu, dalam implementasi policing tidak bisa berdiri sendiri melainkan terintegrasi dengan fungsi-fungsi lain yang menunjukan program-program unggulan.

Karena unggulan inilah yang akan menjadikan bangsa Indonesia (pada umumnya) dan Polri (khususnya) menjadi terhormat dan bermartabat.

Dalam melaksanakan sistem international policing, yang didukung dengan system-sistem pada electronic policing (e-policing).

e-policing adalah pemolisian secara elektronik yang dapat diartikan sebagai pemolisian secara online, sehingga hubungan antara polisi dengan masyarakat bisa terjalin dalam 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu tanpa batas ruang dan waktu untuk selalu dapat saling berbagi informasi dan melakukan komunikasi.

Bisa juga dipahami, membawa community policing pada sistem online. Dengan demikian e-policiing ini merupakan model pemolisian di era digital yang berupaya menerobos sekat-sekat ruang dan waktu sehingga pelayanan kepolisian dapat tersenggara dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel informatf dan mudah diakses.[CDL-01022016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment