TRANSINDONESIA.CO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini tak kunjung rampung dibahas oleh pemprov dan DPRD. Pasalnya masih terbentur perhitungan luas lahan hutan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
“Untuk itu pengesahan Ranperda RTRW sebaiknya tidak terburu-buru karena masih ada sejumlah persoalan yang perlu pembahasan mendalam. Kita tidak mau dalam rangka eksploitasi, kalau bisa dalam rangka konservasi juga menjaga keseimbangan,” ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Effendi Panjaitan, kepada wartawan, Jumat (26/3/2016).
Menurut Politisi PDI P ini, kendala pertama adanya surat dari Pemprov Sumut terkait adanya perubahan dasar RTRW dari sebelumnya SK 44 direvisi menjadi SK 579, sehingga Pemprov Sumut meminta hal itu dimasukkan dalam pembahasan.
“Kalau dasarnya ada yang baru berarti harus diulang kembali, ada pembahasan kembali. Lagipula rapat paripurna pembahasan Ranperda RTRW Sumut yang seyogianya digelar pertengahan Februari kemarin batal dilaksanakan,” ucapnya.
Selain itu, untuk masalah kedua, lanjut anggota Komisi E tersebut, masih ada satu kabupaten di Sumut yakni Kabupaten Humbahas yang belum menetapkan RTRW nya karena masih keberatan dengan luas hutan yang ditetapkan pemerintah.
“Sebelumnya hutan register disana totalnya 90 ribu hektar, setelah keluar SK 44 bertambah menjadi 150 ribu hektar. Kemudian ada keluar revisi SK 579, tetapi di revisi itu hanya 5000 hektar yang dikurangi
hutannya jadi sekitar 145 ribuan dari total 250 ribu hektar hutan yang ada di Humbahas. Artinya terjadi pengambilalihan lahan-lahan milik masyarakat adat dan lainnya menjadi hutan, tentu mereka keberatan sehingga mereka tidak mau menandatanganinya,” jelas Efendi.
Lebih lanjut dia menyebutkan, sebelumnya persetujuan sudah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Humbang Hasundutan Bukit Tambunan.
Kendati demikian, hal ini menurut Effendi berpotensi menimbulkan masalah pasca dilantiknya bupati terpilih Dosmar Banjarnahor.
“Kalau nantinya bupati yang baru menolak, ini kan persoalan. Oleh karena itu memang harus kita dalami lagi. Belum lagi, pemprov belum merinci pengalihan pengelolaan hutan yang cukup luas. Di daerah mana dan untuk apa. Kami minta memang prosesnya jangan terburu-buru. Ini bukan hanya untuk kepentingan eksploitasi dan pembangunan, tapi juga konservasi,” imbuhnya [Don]