Istri Korban MH370 Minta Ganti Rugi Rp10,2 M

TRANSINDONESIA.CO – K Sri Devi menuduh kematian suaminya karena kelalaian dan pelanggaran kontrak Malaysia Airlines dan pejabat pemerintah Malaysia.

Seorang perempuan Malaysia yang suaminya berada di dalam pesawat Malaysia Airlines 370 yang hilang menuntut ganti rugi US$7,6 juta atau Rp10,2 miliar dari maskapai dan pemerintah.

K Sri Devi menuduh maskapai lalai dan melanggar kontrak. Dia juga menuntut otorita penerbangan Malaysia dan angkatan udara karena kehilangan jejak pesawat dengan 239 orang di dalamnya pada bulan Maret 2014.

Tuntutan sejenis diperkirakan akan diajukan sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan kesepakatan penerbangan dunia.

MH370
MH370

Dalam tuntutannya, Devi bersama-sama dua anak laki-laki dan mertuanya, menuduh kematian suaminya, S Puspanathan, karena kelalaian dan pelanggaran kontrak oleh Malaysia Airlines dan pejabat pemerintah Malaysia.

“Mereka menunggu sejumlah perkembangan pencarian pesawat tetapi tidak ada apa-apa sampai sejauh ini. Semua orang berharap bagi semacam jawaban melalui pengadilan,” kata pengacaranya Shailender Bhar kepada kantor berita Associated Press.[Nov]

Share
Leave a comment