10 Ton Kayu Ilegal Bengkalis Digagalkan

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton kayu ilegal yang diduga hasil dari pembalakan liar di Selat Padang, Kabupaten Bengkalis.

“Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 10 ton kayu jenis meranti campuran yang akan dikirim ke Kepulauan Riau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, kemaren.

Ia menjelaskan dari pengungkapan pada Minggu (21/2/2016) polisi menetapkan seorang nakhoda kapal berinisial Ha (43) sebagai tersangka.

Guntur mengatakan keberhasilan jajaran Dit Pol Air Polda Riau dalam mengungkap kayu bernilai puluhan juta rupiah itu berawal ketika petugas yang melakukan patroli rutin di perairan Bengkalis melihat sebuah pompong (kapal kayu bermesin) menarik puluhan rakit.

Kayu Ilegal.(Dok)
Kayu Ilegal.(Dok)

Setelah diperiksa, jelasnya, petugas menemukan bahwa rakit-rakit itu merupakan kayu dalam bentuk bulatan dan papan yang dirangkai mejadi satu.

Berawal dari ditemukannya usaha penyelundupan kayu bernilai tinggi itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal yang membawa kayu-kayu itu Dari pemeriksaan diketahui bahwa nakhoda kapal, Hs tidak memliki dokumen yang lengkap sehingga polisi menggiring kapal berikut kayu yang dirakit ke Mako Pol Air Polres Bengkalis.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka bahwa kayu-kayu itu didapat secara ilegal dari hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk selanjutnya dijual ke provinsi tetangga tepatnya di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Guntur menjelaskan bahwa petugas akan menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.[Ant/Sbr]

Share