TRANSINDONESIA.CO – Istri Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/2/2016).
“Saya tidak pernah menangis sejak saya ditahan sampai sekarang. Ini air mata saya kepada suami saya karena saya tahu saya tidak ingin menambah beban pikirannya. Saya sadar dengan keluar (dari gedung KPK) memakai rompi oranye ini kami dijadikan sebagai efek jera, kami harus kuat menghadapi media,” kata Evy yang menangis sambil berdiri membacakan nota pledoi dnya.
Gatot yang duduk disamping Evy berupaya menenangkan istrinya dengan mengusapkan tangan ke punggung sangi stri.
Dalam perkara ini, Evy dituntut penjara selama 4 tahun sedangkan suaminya Gatot Pujo Nugroho dituntut 4,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura serta menyuap Sekjen Partai Nasdem (kini mantan) Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.
“Tidak akan saya lupakan seumur hidup saat saya dan suami saya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Sebelum ditahan, saya bertanya ke penyidik, kapan saya ditahan? Kalau saya cukup bukti untuk ditahan saya siap. Penyidik-penyidik yang manusiawi dan tidak pernah membuat saya tertekan membolehkan saya bertemu dengan suami yang sedang diperiksa dekat ruangan saya. Dengan segenap kekuatan saya temui suami,” ungkap Evy menceritakan hari penahanan mereka di KPK.
Evy mengaku ingin menangis saat itu tapi berusaha menahan air matanya.
“Dengan menahan air mata dan hari itu adalah hari terberat seumur hidup saya. Ingin saya menangis dan menumpahkan segala kesedihan kepada suami saya, tapi saya sadar tidak bisa bersikap demikian sehingga saya mengatakan ke suami saya ini bukan akhir segalanya. Kita harus kuat bahwa allah punya rencana untuk kita. Innalilahi. Allah akan memberikan sesuatu yang lebih baik,” tambah Evy.[Ant/Met]