PN Denpasar Gelar Sidang Lanjutan Pembunuhan Angeline
TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini Senin (22/2/2016) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (Angeline).
Sidang kali ini akan diiukuti oleh dua terdakwa, yaitu Margriet Christina Megawe dan Agus Tae Hamda May.
Hari ini sidangnya diagendakan dengan pembacaan duplik atau jawaban dari dua kuasa hukum terdakwa pembunuh Angeline terhadap gugatan.
Seperti diketahui bahwa pada Kamis 17 Februari 2016, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik, dan hari ini kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan tanggapan dari JPU.
Pada sidang yang lalu, semua JPU menyatakan hal yang sama, bahwa meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak mempertimbangkan apa yang diminta oleh kuasa hukum terdakwa. Karena berdasarkan persidangan hasil bukti-bukti, kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah.[Okz/Oki]