Pria Ini 191 Kirim SMS Cabul ke Wanita Direktur Pemasaran Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria SDH pada Rabu (10/2/2016) lalu lantaran kerap mengirim pesan bermuatan asusila hingga 191 kali kepada seorang wanita, yang juga Direktur Pemasaran Perumahan Royal Tajur, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, kejadian bermula saat pelaku memesan sebuah rumah kepada korban. Ternyata, rumah yang ia pesan tidak sesuai dengan fasilitas yang dijanjikan.
“Tersangka kesal, untuk melampiaskan kekesalannya, tersangka mengirim gambar yang bermuatan asusila, disertai dengan SMS yang menyerang kehormatan pribadi korban sebanyak 199 kali,” kata Kombes Pol Mujiono kepada wartawan, di Jakarta, kemaren.
Korban, yakni Henny Kusuma Hendrawan akhirnya mengadukan hal yang dialaminya kepada Polisi. SDH pun berhasil dibekuk di kediamannya Jalan Abdullah II Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Kombes Pol Mujiono mengatakan, penangkapan SDH dilakukan setelah penyidik mendapatkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Barang bukti yang kami sita di antaranya tiga unit hand phone, merek Samsung dan Smart Fren, serta transaksi elektronik via SMS sebanyak 191 kali,” tambahnya.
Kini, SDH resmi mendekam di ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 11 Februari 2016. Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 4 juncto pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun,” tandasnya.[Sap/Nic]