Bunuh Mantan Istri, Dosen Unand Dituntut 20 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut dosen Universitas Andalas (Unand) IK, terdakwa pembunuhan terhadap mantan isteri “DY”, dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa dengan pidana karena melanggar Pasal 340 KUHP, sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan primer, dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” kata JPU Sudarmanto di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Senin (15/2/2016).

Dalam pertimbangan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa tidak ada satupun bukti ataupun fakta persidangan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

Pada bagian lain, sidang pembacaan tuntutan itu diwarnai dengan makian dan protes dari pihak keluarga korban yang hadir di persidangan.

Kampus Unand.[Dok]
Kampus Unand.[Dok]
Beberapa anggota terdengar menyorakan kata-kata pedas kepada terdakwa, ataupun jaksa. Hal itu dikarenakan pihak keluarga korban, merasa tidak terima dengan hukuman yang dituntut jaksa.

“Kami tak terima dengan tuntutan jaksa, karena dinilai terlalu ringan dan memihak terdakwa,” kata orang tua laki-laki dari korban DY, yaitu Azril.

Seharusnya, kata Azril, terdakwa harus dituntut dengan hukuman maksimal seumur hidup, bukan 20 tahun penjara. Sebagaimana ancaman dalam pasal 340 KUHP, yang dituntut jaksa.

“Jaksa sudah menyebutkan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa, kenapa mengambil ancaman yang paling ringan dalam pasal pembunuhan berencana itu,” katanya.

Dengan kejadian itu, katanya, pihaknya merasa wajar untuk beranggapan miring kepada jaksa.

“Kami hanya minta keadilan, apa yang dilakukan jaksa sama sekali tidak adil menurut kami. Ditambah sidang tuntutan yang telah diundur-undur sebanyak dua kali,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidang perkara itu ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

Sementara terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum Wilson Saputra, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis, pada sidang selanjutnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa itu, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, langsung memutuskan untuk menunda persidangan.[Ant/Bir]

Share
Leave a comment