Pasien Laporkan BPJS-RS Siloam Balikpapan ke Ombudsman

TRANSINDONESIA.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Rumah Sakit Siloam Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dilaporkan ke Ombudsman Kaltim oleh pasien yang mendapat penolakan klaim fasilitas kesehatan.

Pasien peserta BPJS Sofiah yang dirawat RS Siloam Balikpapan telah melaporkan karena tidak mendapatkan pelayanan saat mengajukan klaim dan tidak mendapat penjelasan BPJS Cabang Balikpapan, kata Kepala Ombudsman Kaltim Syarifah Rodiah di Balikapapan, Sabtu.

Peserta BPJS Sofiah tidak mendapatkan hak dengan alasan persyaratan yang diajukan telah melewati masa berlaku.

Sofiah warga Graha Indah yang menjadi korban kecelakaan tunggal tersebut melaporkan secara resmi terkait klaim fasilitas kesehatannya ditolak pada 5 Januari 2016, dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

RS Siloam.[Dok]
RS Siloam.[Dok]
Sofiah secara resmi minta penjelasan lengkap mengenai prosedural pengurusan BPJS sebagai pasien kecelakaan tunggal, namun tidak mendapatkan penjelasan dari BPJS.

“Kami melakukan pertemuan dengan BPJS Cabang Balikpapan, RS Siloam dan kepolisian serta Jasa Raharja untuk mencari penjelasan seputar laporan itu,” kata Kepala Ombudsman Kaltim, Syarifah Rodiah.

Menurut dia, ada kesalahan komunikasi, dimana jika pasien BPJS tidak bisa melengkapi dokumen akan tercatat sebagai pasien umum. Namun penjelasan tersebut tidak disampaikan oleh pihak RS Siloam.

“Kami meminta BPJS dan rumah sakit untuk memberikan informasi atau petunjuk yang jelas kepada masyarakat terkait pelayanan kesehatan BPJS, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali, kata Syarifah Rodiah.[Ant/Tan]

Share
Leave a comment