Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak.[Ist]
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pembuatan kartu identitas anak (KIA) atau umumnya disebut KTP anak tidak dipungut biaya alias gratis
Untuk itu, Mendagri menyarankan masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang meminta sejumah uang untuk keperluan pendataan tersebut.
“Sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis. Akan tetapi, kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis,” kata Tjahjo dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri.
Secara pelan-pelan Kemendagri akan melakukan pengawasan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendata, membina, memberi pelatihan kepada petugas di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, bagaimana memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Namun, ini dilakukan bertahap.
Tjahjo dalam kesempatan tersebut juga meminta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini. “Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat,” katanya.
![Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak.[Ist]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/02/KTP-KIA-anak.jpg)
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.
Pertama, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran.
Kedua, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli kedua orang tua/wali.
Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Kemudian, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selain itu, membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Selanjutnya KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.[Rol/Met]







