TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Indonesia mengatakan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung tertunda karena ada dua perizinan yang belum selesai, yaitu izin konsesi dan izin pembangunan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, izin konsesi terkait penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum saat ini masih dalam pembahasan.
Hal itu diutarakannya dalam jumpa pers bersama Kepala Staf Presiden, kementerian terkait, dan PT Kereta cepat Indonesia Cina (KCIC), di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Jonan menjelaskan sejumlah hal yang dibahas termasuk masa konsesi. Hal itu, kata Jonan, tergantung pada kajian atas studi kelayakan ekonomis maupun teknis yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) sebagai pemrakarsa.
“Saya sudah minta KCIC, coba buat kajian keuangan dan teknis lengkap. Yang mau diajukan ke kita itu yang bagaimana,” kata Jonan. Dia meminta KCIC juga melibatkan pihak ke tiga yang independen dalam studinya.
Selain itu, dia mengatakan PT KCIC baru mengajukan rincian pembangunan untuk lima kilometer. “Masak trase 142 km bikin detail desainnya 5 km… Ya sekurang-kurangnya 35-lah,” tambahnya.
Adapun dari aspek lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan tidak ada masalah dengan Amdal dan tata ruang, walaupun PT KCIC diminta melengkapi sejumlah hal.
“Pertama, melengkapi data fisik lapangan termasuk gerakan tanah, gempa, dan curah hujan. Kedua, melakukan kembali sosialisasi dengan masyarakat. Ketiga, segera menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategis,” kata Siti Nurbaya.
![Miniatur kereta cepat.[Ist]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/02/kereta-cepat-jakarta-bandung.jpg)
Dalam jumpa pers, pemerintah melalui Menteri Perhubungan menegaskan tidak akan ada jaminan finansial dari APBN untuk proyek kereta cepat, namun ada jaminan konsistensi kebijakan sehingga investasi tetap aman.
“Perjanjian konsesi tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah meski nanti ada perubahan perundang-undangan perkeretapian,” jelas Jonan.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan PT KCIC meminta pemerintah memberikan jaminan seandainya proyek tersebut gagal, serta meminta hak monopoli atas jalur Jakarta-Bandung.
Namun menurut Jonan, dalam UU Perkeretapian lintasan kereta api umum tidak boleh dikelola oleh satu pihak secara eksklusif.
Hak eksklusif itu, kata Jonan, akan diberikan dalam radius beberapa kilometer dari stasiun. “Ini nanti bisa dibicarakan berapa,” katanya.
Direktur KCIC, Hanggoro, mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan perizinan. “Ini masih proses pembelajaran. Kami masih belajar, regulator juga. Ini butuh waktu,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah sepakat dengan pernyataan pemerintah soal jaminan finansi dan hak eksklusif, Hanggoro menjawab, “Masih kita bicarakan. Pembicaraan dua pihak terus (berlanjut).”
Meski belum seluruh perizinan selesai, pada 21 Januari lalu, Presiden Joko Widodo sudah melakukan groundbreaking pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Walini, Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan “Untuk groundbreaking hanya perlu tiga izin. Justru kita lakukan itu untuk mempercepat prosesnya.”
Ditinjau ulang?
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, pembangunan proyek kereta api cepat ini pasti tertunda akibat kesalahan yang dilakukan para pejabat terkait dengan menabrak aturan yang ada.
“Jadi saya sarankan, kalau proyek itu jadi dibangun, tapi harius direview (tinjau ulang) semua,” kata Agus Pambagyo kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (09/02) malam.
Tinjauan ulang itu, menurutnya, harus dimulai dari studi fisibilitasnya. “Karena studi fisibilitasnya, patut diduga meniru milik Jepang.”
Dia kemudian meminta pemerintah melakukan perubahan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) terlebih dulu. “Karena tidak ada RUTR di DKI Jakarta ada stasiun Halim Perdanakusuma dan jalur itu,” kata Agus.
Agus juga menyoroti studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang disebutnya hanya berlangsung tiga pekan. “Amdal itu paling cepat satu tahun”.[Cnn/Met]