Menkes ke Bareskrim Bahas Kasus Jual Ginjal
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Nila Djuwita F Moeloek menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Nila tiba di kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 07.50 WIB dengan memasuki lewat pintu belakang kantor. Ia turun dari mobil warna hitam berplat nomor B 1381 RFS.
Nila enggan memberikan komentar terkait agenda pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Anang Iskandar. Namun, akhir-akhir ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan pengusutan kasus pedagangan organ tubuh dalam hal ini ginjal.
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri masih mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia yang ditemukan di Bandung, Jawa Barat. Polisi sedang menyelidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta terkaitdalam kasus ini.
Kasus perdagangan organ ginjal telah menyeret tiga tersangka, DD, Y alias AG, dan HS. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemarin, Menteri Kesehatan meminta kepolisian memproses oknum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) jika terbukti ada yang terlibat dalam praktik jual beli organ tubuh.
“Kalau memang ada jual beli organ dan terlibat ya, sisi hukum. Kita tidak boleh memperjualbelikan organ. Jadi kalau memang ditemukan ada oknum atau ada yang terlibat kita serahkan ke polisi,” ujar Nila usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.[Viv/Dod]