Mantan Diplomat Malaysia Dihukum Karena Seksual
TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Selandia Baru menyatakan seorang mantan diplomat Malaysia bersalah melakukan penyerangan tidak senonoh dan menghukum tahanan rumah selama sembilan bulan.
Muhammad Rizalman bin Ismail akan dideportasi setelah selesai menjalankan hukumannya.
Berita Terkait:
Hakim mengatakan dia “meneror” seorang perempuan warga Wellington dengan membuntuti sampai ke rumahnya pada tahun 2014 dan memasuki kamar tidurnya.