Mantan Diplomat Malaysia Dihukum Karena Seksual

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Selandia Baru menyatakan seorang mantan diplomat Malaysia bersalah melakukan penyerangan tidak senonoh dan menghukum tahanan rumah selama sembilan bulan.

Muhammad Rizalman bin Ismail akan dideportasi setelah selesai menjalankan hukumannya.

Hakim mengatakan dia “meneror” seorang perempuan warga Wellington dengan membuntuti sampai ke rumahnya pada tahun 2014 dan memasuki kamar tidurnya.

Mantan atase militer tersebut memicu masalah tahun lalu ketika dia diizinkan pulang karena menggunakan kekebalan diplomatik. Dia kemudian diekstradisi ke Selandia Baru.

Pengacaranya mengatakan dia tidak sehat jiwanya saat melakukan penyerangan.

Muhammad Rizalman bin Ismail.[Ap]
Muhammad Rizalman bin Ismail.[Ap]
Rizalman mengatakan perempuan bernama Tania Billingsley tersebut memberikan “isyarat” dengan tersenyum kepadanya. Pengacaranya mengatakan dia membuntuti tanpa sepengetahuannya.

Dia kemudian membuka celana dan pakaian dalam setelah buang air di luar rumahnya, sebelum memasuki kamar tidur, di mana mereka sempat bergumul sebentar. Dia meninggalkan rumahnya dan perempuan itu menghubungi polisi.

Dia kemudian mengaku bersalah melakukan penyerangan tidak senonoh, tetapi menyangkal berusaha memperkosa dan merampok.

Hakim David Collins mengatakan aksi Rizalman menunjukkan “perencanaan serius” dan dia telah “meneror” perempuan.[Bbc/Nov]

Share