KPK Sebut Novel Baswedan Aset Penting

TRANSINDONESI.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan surat dakwaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan ditarik dan disempurnakan oleh pihak kejaksaan.

“Saudara Novel Baswedan memang salah satu aset penting KPK. Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari dan kita ucapkan terika kasih, kalau tidak salah kemarin pihak kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk menyempurakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Novel rencananya disidang pada 16 Februari di Pengadilan Negeri Bengkulu dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, namun pimpinan KPK telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung agar Novel jangan sampai berlanjut ke persidangan.

“Ini juga kami apresiasi langkah kejaksaan dan kami terus melakukan komunikasi koordinasi dengan teman-teman penegak hukum kepolisian dan kejaksan, mudah-mudahan langkah ke depan kita lebih harmonis dan sinkron,” tambah Agus.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah berkoordinasi dengan KPK untuk menarik berkas perkara Novel.

“KPK mengapresiasi Kejaksaan Agung dan kepolisian yang telah berkoordinasi dengan kami dalam rangka menarik berkas perkara Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus Novel dinyatakan bahwa itu akan ditarik oleh Kejaksan Agung untuk diperiksa dulu, mengenai tindak lanjut setelah itu belum diberikan detailnya,” kata Laode.

Novel Baswedan.[Ist]
Novel Baswedan.[Ist]
Menurut Laode, Kejagung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu akan mempelajari kembali berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus Novel.

“Dan pada waktunya apakah dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat atau tidak kami belum dapatkan informasi dari Kejaksaan Agung. Sekali lagi KPK mengapresiasi langkah yang dikeluarkan bapak Jaksa Agung dan jajarannya,” tambah Laode.

Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.[Ant/Dod]

Share