Udin Bandar Sabu Cilincing Jual Sabu ke Kepulauan Seribu

TRANSINDONESIA.CO – Polres Kepulauan Seribu mencokok Samsudin alias Udin, 30 tahun, di Jalan Tipar Cakung Asrama DKI RT 01, RW 07 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Ia ditangkap lantaran diketahui sebagai pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kepulauan Seribu.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jhon Weynart Hutagalong mengatakan penangkapan Samsudin bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena wilayahnya dijadikan sarang dari peredaran narkoba.

“Berdasarkan dari informasi itu kami ketahui bahwa pelaku menjual barang haramnya senilai Rp200 ribu per paketnya,” kata Kapolres, Sabtu (30/1/2016).

Kapolres menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti adanya keresahan masyarakat di wilayah hukumnya. Sehingga, berhasil melakukan penangkapan serta penyitaan uang senilai Rp200 ribu dari tangan tersangka Samsudin, hasil dari penjualan narkoba.

Barang bukti narkoba jenis sabu.(Min)
Barang bukti narkoba jenis sabu.(Min)

“Sebelumnya kami menyuruh seorang informan untuk membeli sabu kepada pelaku. Lalu, kami melakukan penggeledahan pada kamar kos yang dihuni tersangka sehingga ditemukan barang bukti satu bungkus ganja, plastik kecil sabu, dua bong dan timbangan elektrik,” paparnya.

Atas perbuatannya, pria asal Klaten, Jawa Tengah itu diancam Pasal 114 dan 111 KUHP Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[Min]

Share