Bareskrim Tangkap 3 Penjual Organ Internasional

TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekuk tiga pelaku kasus perdagangan organ tubuh manusia di Jawa Barat. Mereka ditangkap di Bandung pada pekan lalu.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana hari ini mengatakan sudah ada 15 orang korban yang berasal dari dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat.

“Modusnya menjanjikan uang ke korban untuk memberikan sebelah ginjalnya bagi yang membutuhkan,” kata Umar di Markas Besar Polri, Jakarta, kemaren.

Para pelaku, kata Umar menjanjikan uang Rp250-300 juta. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta.

“Masalahnya yang diambil adalah ginjal dan korban harus dapat perawatan tiga bulan tapi malah disuruh pulang. Efeknya, uang yang didapat Rp70 juta tadi jadi kurang,” kata Umar.

Selain itu, para korban yang kebanyakan adalah pekerja kasar seharusnya tidak boleh jadi donor ginjal. Mereka mau mengikuti bujukan pelaku karena motif ekonomi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum 2008 mereka telah menjual ginjal ke negara-negara di sekitar Indonesia. Umar tidak menyebutkan negara mana saja yang diincar, tapi dia mengatakan belakangan ada aturan baru di negara-negara tersebut yang memperketat prosedur transplantasi organ.

Negara-negara yang jadi sasaran pelaku tidak lagi memperbolehkan transplantasi ginjal bagi orang tanpa hubungan Keluarga. Karena itu, maka pelaksanaan operasi setelah 2008 dilakukan di Indonesia.

“Ada indikasi penerima ginjal adalah warga negara asing,” kata Umar.

Ilustrasi
Ilustrasi

Jerat Rumah Sakit

Umar mengatakan rumah sakit yang digunakan untuk melakukan operasi transplantasi berada di Jakarta. Walau demikian, dia tidak mau menyebutkan rumah sakit yang dimaksud.

“Sedang didalami, apakah motif di sini adalah jual beli organ atau karena hanya malapraktik,” kata Umar.

Setidaknya, dugaan malapraktik sudah bisa dikenakan pada dokter di rumah sakit tersebut. Alasannya, kata Umar, dokter melewatkan tahap wawancara sebelum operasi dan perawatan setelah operasi.

Seharusnya, para donor diwawancara untuk diketahui hubungannya dengan penerima dan pekerjaannya sehari-hari. Pekerja keras tidak diperbolehkan menjadi donor ginjal kecuali keluarga si penerima sendiri.

Pelaku yang ditangkap berinisial HS, AG dan DD. HR berperan sebagai penjembatan dari Jawa Barat ke rumah sakit di Jakarta, sementara dua orang lainnya berperan sebagai perekrut.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pasal tersebut berupa hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.[Cnn/Min]

Share