Forum LLAJ, Fungsi dan Implementasi

TRANSINDONESIA.CO – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) merupakan wadah bagi representasi para pemangku kepentingan LLAJ untuk mengkaji, mencari akar masalah dan menemukan berbagai solusi yang dapat diterima semua pihak.

Masalah-masalah yang para pemangku kepentingan secara legal formal tidak mampu menyelesaikan, melalui forum bisa ditemukan solusi.

Sebagai contoh masalah ojek dan becak bermotor (bentor) sebagai angkutan umum.  Secara hukum salah dan melanggar hukum, namun faktanya ada dan dibutuhkan bahkan diharapkan masyarakat.

Dari dinas perhubungan misalnya, tidak akan berani memberi ijin atau melegalkan, bagi polisi pun sulit menerima untuk pencatatan dalam regident. Demikian halnya untuk pengeluaran SIM standar, kompetensinya pun menjadi abu-abu.

Hal-hal operasionalny pun akan saling berebut penumpang dan bahkan bila terjadi kecelakaanpun sulit untuk mengurus asuransinya.

Becak di Aceh.(Dok)
Becak di Aceh.(Dok)

Gesekan-gesekan sosial dan potensi-potensi konflik akan terus ada dalam perebutan sumber daya. Secara yuridis maupun sosiologis bisa bertentangan dan ojek maupun bentor menjadi wilayah abuabu. Ada dan dibutukan, namun tidak diakui.

Dengan adanya forum LLAJ bisa dicari akar masalah dan solusinya, para pemangku kepentinganpun dalam mengambil kebijakan tidak lagi sendirian namun memiliki kekuatan sosial dan soft power yang bisa menjadi kekuatan untuk mengambil kebijakan secara yuridis dan sosiologisnya.

Ojek dan bentor hanyalah salah satu contoh saja, banyak lagi masalah-masalah LLAJ lainya yang dapat diselesaikan oleh Forum LLAJ.

Para pemangku kepentingan pun bisa saling menguatkan dan saling mendukung satu sama lainya.

Forum LLAJ merupakan soft power bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil kebijakan yang dapat ditemukan akar masalah dan solusi-solusinya.(CDL-26012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share