Polisi Tangkap Pimpinan DPRD Padang ‘Berjudi’
TRANSINDONESIA.CO – Salah satu pimpinan DPRD Kota Padang berinisial WIP, dibawa ke kantor Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumatera Barat (Sumbar), kemaren.
WIP ditangkap bersama tiga rekannya berdasarkan laporan warga setempat yang resah atas praktik perjudian yang ada di kawasan Alai, Parak Kopi, Kecamatan Padang Timur.
Saat digerebek, WIP diduga tengah bermain judi bersama empat rekannya di sebuah pondok kayu. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita kartu remi dan uang taruhan judi sejumlah Rp300 ribu.
Menurut informasi warga yang melihat langsung penggerebekan tersebut, tidak ada perlawanan dari WIP ketika ditangkap. Warga yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan, WIP memakai baju kemeja bermotif garis-garis biru dan putih.
Dia menjelaskan, WIP dan kawan-kawan bermain di pos pemuda yang berhias kain kuning di sekelilingnya.
“Dia dibawa polisi dengan mobilnya sendiri, dia duduk di bangku penumpang bagian depan,” katanya, Sabtu (23/1/2016).
Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, mobil yang diduga milik WIP dengan nomor pelat BA 14xx AO memang terparkir di depan kantor Ditreskrim Polda Sumbar.
Setelah menunggu di depan kantor Ditreskrim Polda Sumbar hingga pukul 07.32 WIB, akhirnya Kadiv Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsyir menemui wartawan dan membenarkan peristiwa penangkapan yang melibatkan wakil rakyat tersebut.
“Salah seorang tersangkanya memang anggota dewan, menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Padang, dan kondisinya sekarang masih diinterogasi pihak kepolisian,” katanya.
Syamsyir mengatakan, WIP dan rekannya bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Mulai hari ini, tersangka akan kami rumahkan dulu di Polresta Padang, sekaligus untuk menentukan langkah lanjutan dari kasus ini,” ucap Syamsir.(Viv/Bir)