Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – AR, 19 tahun dan BJ, 18 tahun, kini tinggal merenungi nasib dibalik jeruji tahanan Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua remaja tersebut ditangkap usai melancarkan aksinya merampas sebuah handphone milik warga Pengadegan tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (19/1/2016) di Jl. Rawajati Barat samping Komplek DPR-RI Kalibata.
Menurut keterangan Panit I Reskrim Polsek Pancoran, Ipda I Made Oka Subawa, AR dan BJ awalnya meminta sejumlah uang kepada korban, Putra, dengan alasan untuk membeli minuman keras.
Korban yang saat itu sedang duduk berdua dengan teman wanitanya terkejut, karena dua pelaku tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan mereka dan langsung meminta uang. Awalnya korban memberi pelaku Rp 10.000, tapi pelaku BJ memaksa korban untuk memberi lebih. Memikirkan keselamatan diri dan teman wanitanya, korban akhirnya memberi lagi sebesar Rp20.000.

“Ternyata kedua pelaku hanya berpura-pura meminta uang sebagai modusnya, melihat handphone korban tergeletak di boks depan kendaraan, pelaku BJ langsung menyambar dan keduanya melarikan diri,” jelas Ipda Made, Kamis (21/1/2016).
Mengetahui handphonenya telah dicuri, teman wanita korban berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar. Warga akhirnya dapat meringkus AR sedangkan BJ dapat meloloskan diri dari kepungan warga.
Untung saja Patko 4052 yang diawaki oleh Aipda Parulian segera datang ke TKP, sehingga AR selamat dari amukan warga. Beberapa jam kemudian, BJ dapat diamankan setelah keluarga AR menyerahkan BJ ke kantor Polsek Pancoran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku BJ, aksinya ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada korban yang lain di Fly Over Kalibata, dan uang hasil perbuatannya itu digunakan pelaku untuk membeli minuman keras,” tambah Ipda Made.
Kini, AR dan BJ berikut barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung dan sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Pancoran.
“Kedua remaja tersebut kami kenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukumannya sampai 9 tahun penjara,” tutup Ipda Made.(Min)







