Polisi Bekuk 9 Komplotan Pengedar Sabu dan Ganja Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membekuk komplotan pengedar sabu-sabu dan ganja senilai total Rp150 juta.

“Tersangka yang kami amankan saat penangkapan tersebut sebanyak sembilan orang,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chairuddin di Bekasi, kemarin.

Kapolres mengatakan bahwa pengungkapan terhadap komplotan tersebut berawal dari informasi warga.

Warga melaporkan maraknya transaksi narkoba di sebuah perumahan mewah di Kampung Sempu Darussalam, Pasir Gembong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Informasi tersebut mengantarkan kami kepada kurir berinisial AC, 39 tahun,” katanya.

Setelah penangkapan tersebut, kata Kapolres, pengembangan langsung dilakukan hingga terungkap pelaku lainnya. AC berkomplot dengan NF, 26 tahun dan AD, 36 tahun yang merupakan kelompok Subang dan biasa bertransaksi di Kabupaten Bekasi.

Adapun enam pelaku jaringan ini lainnya ialah MYZ, 23 tahun, WMF, 23 tahun, AG, 25 tahun, AK, 29 tahun, AS, 34 tahun, dan DS, 25 tahun.

Trans Global

Pilihlah Suami Karena Agamanya

Mother Policing

Tiga warga Ciputat yang menjadi tersangka pengedar ganja.(Her)
Tiga warga Ciputat yang menjadi tersangka pengedar ganja.(Her)

“Semua pelaku adalah kurir yang bekerja untuk bandar. Bandarnya adalah berinisial F, warga Indonesia yang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolres.

Dari tangkapan itu berhasil diamankan dengan 25,4 kg ganja serta 7,11 gram sabu-sabu senilai total Rp150 juta.

Turut diamankan pula sebuah timbangan merek Sonic, sebuah tas hitam, dan dua telepon genggam.

Awal menjelaskan modus yang digunakan komplotan ini ialah dengan merekrut pemuda pengangguran dengan iming-iming honor Rp500 ribu per transaksi pengiriman.

“Bandarnya hanya memonitor dari jauh. Jika kurirnya tertangkap, dia dulu yang lebih awal kabur. Setelah itu, sang bandar merekrut kurir lagi, begitu seterusnya,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan seumur hidup.(Idham)

Share