KDRT di Yogyakarta Sebanyak 501 Kasus

TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kota Yogyakarta semakin serius memberikan bantuan penanganan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melengkapi berbagai layanan penanganan korban pada tahun ini.

“Pada tahun ini, ada beberapa program penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga yang kami rencanakan. Program dilakukan hingga ke wilayah,” kata Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Minggu (17/1/2016).

Salah satu program yang akan dilakukan adalah pembentukan satuan tugas penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berbasis kelurahan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat atau bisa dilakukan antisipasi sejak awal.

“Anggota satuan tugas adalah masyarakat di wilayah itu sendiri. Nantinya, akan dipilih warga yang dinilai bisa melaksanakan tugas yang diberikan. Bisa tokoh masyarakat, kader PKK hingga tokoh pemuda,” katanya.

Lucy menargetkan seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta, 45 kelurahan, sudah memiliki satuan tugas penanganan korban KDRT pada tahun ini.

“Satuan tugas tersebut akan mendukung keberadaan mitra keluarga yang selama ini turut membantu penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain itu, KPMP Kota Yogyakarta juga terus berkoordinasi dengan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta untuk membangun Rumah Aman.

“Komisi D juga mendorong keberadaan Rumah Aman. Saat ini, Pemerintah DIY sudah memiliki Rumah Aman, namun daya tampungnya tidak terlalu banyak,” katanya.

Selain itu, lanjut Lucy, pihaknya juga kerap merasa kerepotan saat mengamankan korban kekerasan dalam rumah tangga karena belum memiliki tempat khusus untuk mengamankan korban selama kasus yang menimpanya dalam proses penanganan.

Sebelumnya, Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan Yogyakarta Tri Kirana Muslidatun mengatakan, banyak korban kekerasan dalam rumah tangga adalah anak-anak sehingga keberadaan Rumah Aman sudah sangat dibutuhkan.

Menurut dia, anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut membutuhkan lingkungan yang nyaman saat kasusnya dalam proses penanganan karena pelaku kekerasan biasanya adalah orang dekat seperti orang tua atau teman.

Di Kota Yogyakarta, jumlah kasus kekerasan yang ditangani cukup banyak yaitu 142 kasus pada 2011, 265 kasus pada 2012, 691 kasus pada 2013, 642 kasus pada 2014 dan hingga Oktober 2015 tercatat sebanyak 501 kasus.

Kasus kekerasan tersebut terbagi dalam empat kategori yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.

Khusus untuk korban, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki aturan bahwa pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit bisa membantu menangani korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya penyembuhan fisik.

Sedangkan untuk penanganan psikis bisa dilakukan di Mitra Keluarga, psikolog di puskesmas dan berbagai organisasi perempuan yang menjadi mitra. Sedangkan penanganan sosial dilakukan oleh petugas sosial masyarakat dan advokasi hukum dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum.(Ant/Ats)

Share