Suryadharma Ali Kekeh Tak Bersalah, Hakim Jatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Kekeh tak bersalah, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, divonis hukuman penjara enam tahun serta denda Rp300 juta subsider kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi dana haji.

Hakim juga memutuskan Suryadharma harus membayar kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dengan pengganti pidana penjara selama dua tahun.

“Penggunaan sisa kuota haji tidak merugikan negara. Apakah jemaah haji tidak berangkat pada tahun 2012, haknya hilang pada 2013? Tidak sama sekali, mereka tetap mendapatkan haknya,” kata Suryadharma seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/1/2015).

Menurutnya, terpilihnya istrinya, Wardatul Asriah, sebagai pendamping Amirul Hajj juga tidak melanggar aturan. Pasalnya, Suryadharma mengaku telah mengikuti prosedur yang ada, termasuk memperoleh izin dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Suryadharma Ali.(Dok)
Suryadharma Ali.(Dok)

Sementara itu, pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat menilai hakim hanya melihat pertimbangan jaksa dalam membuat vonis tersebut. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

“Misalnya, soal putusan bahwa Suryadharma harus mengembalikan uang Rp1,8 miliar. Itu kan perhitungan dari satu orang saja, yaitu Rosandi (Staf Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agama). Padahal, upaya yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan klien saya hanyalah menerima kiswah,” katanya.

Kendati demikian, Suryadharma belum dapat mengambil keputusan apakah dirinya akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Sebelumnya, Suryadharma dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

Suryadharma juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.

“Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukumnya,” ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan.

Pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa adalah perbuatan Suryadharma dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah menggalakkan upaya pemberantasan korupsi. Suryadharma selaku terdakwa dianggap kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.(Dod)

Share