Hacker Turki Curi Data Kartu Kredit, Dipenjara 334 Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Seorang peretas Turki dijatuhi hukuman 334 tahun penjara oleh pengadilan atas dua tuduhan pencurian data kartu kredit. Pria berusia 26 tahun itu diperkirakan baru bisa bebas dengan masa percobaan setelah menjalani masa hukuman 28 tahun.

Onur Kopçak dijatuhi hukuman penjara selama 199 tahun, tujuh bulan, dan 10 hari pada 2013 oleh Pengadilan Tinggi Mersin karena laporan dari 43 pelanggan bank. Hukuman tersebut ditambah selama 135 tahun oleh Pengadilan Kriminal Mersin pada Minggu (10/1/2016) karena pencurian kartu kredit dan penjualan data 11 orang pelanggan kepada penjahat cyber yang juga dia lakukan.

“Apa tujuan dari masa tahanan yang begitu panjang adalah sebuah misteri. Saya tidak pantas mendapatkannya, tapi saya tidak akan melakukan banding karena saya yakin tidak ada penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku saat ini,” kata Onur sebagaimana dilansir dari Focus, Selasa (12/1/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

“Anda melihat saya satu kali melalui panggilan video dan menjatuhkan hukuman 135 tahun penjara. Jika ditanya Anda bahkan tidak akan ingat warna kulit saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Turki telah menetapkan keputusan pengadilan pada kasus pertama setelah Onur mengajukan banding. Hal itu membuatnya memutuskan untuk tidak kembali mengajukan banding.

Saat ini, Onur tengah menjalani masa hukumannya di Penjara Osmanli di Provinsi Adana, Turki. Dia diperkirakan akan dibebaskan dengan masa percobaan setelah menjalani hukuman selama 28 tahun.(Fen)

Share