Fungsi Negara Bagi Rakyat Dalam Nawa Cita
TRANSINDONESIA.CO – Dalam masyarakat modern dan demokratis dituntut adanya produktifitas untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang.
Salah satu point nawa cita ini: ‘menghadirkan kembali negara untk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara’, perlu diangkat kembali agar tidak lupa atau tidak aus ditelan eforia-eforia kekuasaan dan penguasaan.
Sejalan dengan point tersebut maka pertanyaan mendasar untuk apa dibentuk negara? Jawabannya bisa beragam namun setidaknya mencakup:
- Hidup bersama dalam kesatuan bangsa, bahasa, untuk dapat hidup sejahtera yang dikelola oleh bangsa sendiri tidak terjajah dan tidak menjadi budak asing, sumber-sumber daya yang ada dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya.
- Para aparatur penyelenggara negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) merupakan wakil-wakil dari rakyat yang dapat dipercaya mengelola sumber daya dan keteraturan yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Mereka tentu secara profesional, cerdas, bermoral dan modern mengelola negara. Yang terpenting lagi tidak KKN dalam mengelola sumber daya dan tidak menjadi tulang peras/backing hal-hal yang ilegal atau menjadi loyo karena sudah terima suap.
- Hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada rakyatnya di semua lini dengan system online sehingg pelayananya menunjukan kualitas dan produktifitas yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).
- Para aparatur penyelenggara negara mampu mempertanggungjawabkan secara administrasi, hukum dan secara moral atas tindakan-tindakan sehingga negara menjadi berwibawa semua sektor pelayanan publik menunjukan kualitas prima.
- Tercipta keteraturan sosial antara negara, rakyat, lingkungan dan menjadi kuat karena aparaturnya profesional, cerdas, bermoral dan modern.
Di point ini birokrasi-birokrasi aparatur penyelenggara negara mampu menjadi unggulan atas kualitas kinerja dan produktifitasnya.
Selama masih sarat dengan KKN dan pelayanan publik buruk, maka point 1 nawa cita masih sebatas slogan kampanye saja.(CDL-12012016)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana