TRANSINDONESIA.CO – Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) Wilaya Jabodatabek somasi panitia penyelenggara penyaringan dan pencalonan Rektor USU yang saat ini tengah melakukan tahap pendaftaran.
Dalam surat somasi yang dilayangkan Ketua Ikatakan Alumni (IKA) Universitas Sumatera Utara (USU) Wilayah Jabodatabek , DR.Chazali Husni Situmorang,APT,Msc, melalui kuasa hukumnya Muhammad Joni,SH,MH, bernomor : 07/B/I/J&T/2016, tentang perihal “Mengingatkan dan Mohon Penjelasan” kepada Pj. Rektor USU, tertanggal 7 Januari 2016.
Menurut Muhmmad Joni, fokus somasi yang dilakukan oleh kliennya menyangkut penyaringan yang tidak dilakukan oleh Senat Akademik (SA) karena SA sebagai Organ USU tidak berwenang menyaring bakal calon Rektor, tetapi wewenang Majelis Wali Amanat (MWA).

“Itu jelas ada dalam Statuta USU, makanya apa yang dilakukan USU dalam proses dan tahap penyaringan bakal calon Rektor USU oleh SA melanggar Statuta USU yang mengikat dengan PP No. 16 Tahun 2014,” kata Muhammad Joni, di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Hal inilah yang menjadi fokus somasi IKA USU Jabodatabek, karena dari empat tahapan seleksi dimana tahapan penyaringan bakal calon (balon) yang paling inti dari wewenang MWA namun diambil alih SA.
“Dengan penyaringan oleh SA, maka SA mengambil alih tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat (MWA), hal yang menjadi bertentangan dengan Statuta USU Pasal 27 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (1),” kata Muhammad Joni.
Menurut Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) dan alumni Fakultas Hukum USU itu, somasi atas nama kliennya tersebut untuk meluruskan agar panitia dan MWA tidak melanggar Statuta USU yang notabene Peraturan Pemerintah (PP).
“Jika SA yang melakukan penyaringan, bukan saja tidak ada dasarnya dalam Statuta USU tetapi juga diduga konflik kepentingan karena anggota MWA diusulkan SA, sehingga tidak logis dan diduga cacat juridis karena wewenang tugas itu mutlak ada pada MWA,” terang Muhammad Joni.
Dimana pendaftaran pencalonan Rektor USU yang berakhir pada Jumat (8/1/2016) ini, Chazali yang masih menjabat Ketua IKA USU Jabodatabek meminta agar tertib hukum atas tugas dan wewenang masing-masing Organ USU sesuai Statuta USU.
“Itu yang perlu diluruskan sehingga tidak ada pelangaran statuta, dan jangan saling intervensi dan tumpang tindih atau saling ambil alih,” tegas Muhammad Joni.
Dimana Organ USU terdiri atas MWA, Rektor dan SA yang ketiganya sudah terang dan limitatif tugasnya.
Karena itu lanjut Muhammad Joni, perlu diluruskan agar tidak tumpang tindih antara tugas MWA, Rektor dan SA. Ini berguna untuk memastikan kepatuhan pada statuta USU dan menjamin legitimasi penjaringan, penyaringgan dan pemilihan Rektor USU dugaan cacat juridis cac kepentingan baik kelompok maupuan kepentingan lain dari pemilihan Rektor USU.
Menurut Statuta USU Pasal 30 ayat (1), Rektor diangkat oleh MWA melalui pemungutan suara.
“Tertib hukum dan patuh statuta itu hal yang utama bagi MWA sebagai Organ USU, apalagi MWA terdapat unsur pemerintah yakni Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Gubernur Sumut. Ini wajib dijaga kepatuhan MWA pada hukum dan statua sebagai aturan tertinggi yang mengikat USU,” kata Muhammad Joni.(Rel/Met)