BPK dan BPKP Tak Serius Membantu Polri Berantas Korupsi
TRANSINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) ternyata belum serius dan maksimal membantu Polri dalam pemberantasan korupsi.
Lambannya kinerja BPK dan BPKP membuat Polri terganjal dalam memproses kasus korupsi secara cepat dan tepat.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai BPK dan BPKP belum memberi dukungan penuh pada Polri untuk memproses kasus korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II yang melibatkan dirutnya RJ Lino misalnya,
“BPK tak kunjung memberikan hasil audit mengenai kerugian negara dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus ini. Akibatnya, Polri tidak bisa bekerja cepat, kasus Pelindo II terkatung-katung, dan penetapan RJ Lino menjadi tersangka tak kunjung bisa dilakukan Polri,” kata Neta di Jakarta, Senin (4/1/2016).
Selain itu kata Neta, dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, senilai Rp5,6 miliar, BPKP Sumut tak kunjung memberikan hasil PKKN proyek itu. Akibatnya kasus 2012 yang sudah ditangan Polres Pakpak Bharat sejak Januari 2015 ini tak kunjung bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Padahal polres sudah melakukan penggeledaan di Pemkab Pakpak Bharat, sudah ekspos, dan rapat koordinasi dengan BPKP Sumut, tapi PKKN tak kunjung dikeluarkan BPKP Sumut,” katanya.
Dia berharap, para pimpinan BPK dan BPKP mau mengontrol kinerja anak buahnya, terutama di daerah. Sehingga ada satu visi antara BPK, BPKP, dan Polri untuk memberantas korupsi. Jika BPK dan BPKP bekerja lamban, tidak peduli, dan tidak mau mengeluarkan PKKN, publik akan menduga-duga secara negatif atau bahkan menuding para pejabat di lembaga itu tidak satu visi dalam pemberantasan korupsi atau malah berkolusi dengan pejabat yang korup.
“Untuk itu IPW mendesak agar BPK segera mengeluarkan PKKN kasus Pelindo II dan BPKP Sumut segera mengeluarkan PKKN dalam kasus dugaan korupsi di Pakpak Bharat agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dituntaskan di pengadilan Tipikor. Dengan demikian BPK dan BPKP ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan cepat dan tepat, sehingga para koruptor tidak punya peluang lagi untuk patgulipat atau berkolusi dengan oknum-oknum aparat penegak hukum maupun oknum BPK dan BPKP,” katanya.(Lin)