Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – “Sing biso rumongso ojo rumongso biso”, berusahalah mawas diri bukan selalu merasa benar.
Budaya malu dan merasa bersalah merupakan sikap mawas diri, tahu menempatkan dirinya dan tahu siapa dirinya, serta memiliki integritas serta hati nurani, malu bila berbuat cela.
Budi pekerti memang sudah tidak diajarkan nilai-nilai kesadaran, tanggung jawab, disiplin menjadi sampingan atau pelengkap saja.
Pemahaman loyalitas menjadi salah kaprah dan bermakna sempit yang ditujukan secara perseorangan karena telah memberi pangkat, jabatan atau kesempatan.
Apapun yang pemberi budi inginkan, akan segera dipenuhinya. Upaya membuat senang para pemberi budi menjadi tradisi dan habitus baru, karena kalau mereka kecewa akan dicopotlah pejabat-pejabat produk hutang budi.
Mereka bukan fighter mereka kelas pecundang safety player, “ndoro cant do no wrong”.
Tatkala habitusnya KKN maka tiada lagi rasa malu dan rasa bersalah apalagi dilakukan dan dikerjakan banyak orang, yang membuatnya merasa mantap dan percaya diri karena ndoro merestui dan menamini apa yang dilakukanya.
Jangankan mundur, dapat jabatan saja belum.

Dalam birokrasi yang tidak adil orientasi kekuasaan akan sangat kental karena yang dianggap hidup, berjasa adalah mereka yang mampu menghasilkan produksi walaupun entah dari mana yang penting ada.
Maka semua pejabat akan berlomba lomba menjadi waspada (walau sedikit pasti ada) sebagai wujud loyalitas dan pemberian buluh bekti glondong pangareng areng.
Habitus baru sebagai pejabat publik semestinya pada nilai-nilai moral yang dipertnggjwbkan dalam prestasi, administrasi, kompetensi serta dampak bagi publik terutama dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menjabat semestinya berbasis pada integritas, kompetensi, komitmen dan keunggulan-keunggulan bagi institusi yang dipimpinya.
Tatkala semua tadi tidak tercapai maka sang pejabat tidak perlu diperintah secara ksatria merasa bersalah dan malu pada diri dan anak buahnya dengan lantang berani meminta maaf dan mengundurkan diri memberi kesempatan bagi yang lebih baik dan lebih mampu.
Mengundurkan diri bukan untuk sensasi melainkan sebagai pertanggung jawaban moral sebagai seorang profesional.(CDL-29122015)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana







