Kejagung Bantah Kasus Bansos Sumut Tak Jalan

TRANSINDONESIA.CO – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah bahwa penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013 tidak berjalan lancar. Lamanya proses penanganan kasus tersebut disebabkan banyaknya saksi yang harus diperiksa harus Kejaksaan Agung.

“Tidak ada itu istilah mandek, itu jalan terus,” ujar Prasetyo usai menghadiri peresmian gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Prasetyo mengaku sampai saat ini ada ratusan saksi yang diperiksa oleh Kejagung. Hal itu mempengaruhi waktu yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan untuk menyelesasikan perkara tersebut.

Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.

“Saya katakan itu saksinya ratusan orang. Kalian belum melihat bagaimana kinerja mereka,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, Prasetyo mengaku tidak mengetahui adanya uang sebesar USD20 ribu dari istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, Evy Susanti untuk mengamankan kasus korupsi yang menimpa suaminya tersebut. Hal tersebut diketahui dari pengakuan pegawai magang di Kantor Hukum OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella.

“Tanya saja sama si Evy, benar apa tidak, sekali lagi yang pasti saya tidak melakukan apapun,” ujar Prasetyo.

Mantan politisi NaDem tersebut juga membantah telah melakukan komunikasi dengan Pratrice dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh berkaitan dengan penanganan kasus perkara bansos.

“Saya tidak pernah komunikasi dengan PRC, itu tidak ada urusannya,” ujar Prasetyo.

Jumlah kerugian negara dalam penyelewengan dana bansos dan hibah di Provinsi Sumut periode 2012-2013 ternyata lebih banyak dari yang diduga selama ini. Dari hasil penelusuran saat ini, kerugian ditaksir Rp7 miliar.

“Kami kuatkan alat buktinya, kerugian negara sampai saat ini Rp7 miliar lebih,” kata ketua tim penyidik perkara dana hibah dan bansos Kejaksaan Agung Victor Antonius di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015 lalu.

Dua tersangka telah ditetapkan yakni Gatot dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.(Cnn/Dod)

Share