Bila Bukti BLBI Cukup, KPK akan Teruskan ke Penyidikan
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, kasus tersebut belum menunjukkan hasilnya sejak penyelidikan dari tiga tahun lalu. Agus mengaku pencarian alat bukti masih berlanjut.
“Kami akan pelajari dulu. Kan di penyelidikan ada bukti permulaan. Kalau alat buktinya cukup, ya kemungkinan diteruskan akan selalu ada,” kata Agus di sela acara peresmian gedung baru KPK di kawasan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Penyelidik komisi antirasuah juga terus menggali dokumen yang menguatkan dugaan tersebut. Penyelidik juga mencari keterangan dari sejumlah pihak yang ditengarai mengetahui dugaan korupsi ini.
“Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya,” ucapnya.
Hingga kini, kasus tersebut tak terkuak ke publik. Komisi antirasuah belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk nenetapkan seseorang sebagai tersangka.
Terkait pengusutan kasus ini, suara berbeda dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menegaskan dirinya enggan mengusut dugaan korupsi ini. Alasannya, ada kesulitan dalam mencari dua alat bukti kasus tersebut.
“Saya ingin membangun korupsi dari nol jadi saya tidak fokus ke kasus yang lalu seperti Century dan BLBI,” kata Saut saat jumpa pers dengan awak media usai serah terima jabatan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurutnya, selain sulitnya pembuktian, kasus tersebut juga dinilai menghabiskan banyak waktu tanpa hasil yang konkret. Cara terbaik, menurutnya, justru kembali kepada undang-undang untuk menghukum mati koruptor agar meningkatkan efek jera.
Kasus BLBI mencuat saat lengsernya rezim Soeharto. Kala itu, sejumlah bank tumbang. Upaya penyehatan perbankan di antaranya menutup bank-bank yang tidak sehat, memerintahkan merger atau penjualan beberapa bank, sampai mencabut izin bank-bank yang tidak memiliki harapan hidup.
Sejumlah bank yang dianggap layak berlanjut dibantu dengan mekanisme BLBI antara lain menyatakan sebanyak 16 bank dilikuidasi, empat bank diambil alih (take over), 10 bank dibekukan operasinya,dan 39 bank berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha Tertentu (BBKU).(Cnn/Dod)