Tak Mau Mundur, IPW Desak Kapolri Copot Condro Kirono

TRANSINDONESIA.CO – Setelah Dirjen Perhubungan Darat mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Badroddin Haitti segera mencopot tiga pejabat utama di Korlantas Polri yakni Kabagops Korlantas, Wakakorlantas, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.

Sebab merekalah sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kemacetan parah selama tiga hari Liburan Natal 2015 di Jalur Pantura Pulau Jawa.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, ketiga pejabat Korlantas itu ceroboh sehingga Polri kebobolan dalam melakukan rekayasa lalulintas saat Liburan Natal. Akibatnya

“Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Cikampek dan Jalan Tol Cipali menjadi arena “parkir terpanjang sedunia” karena jalur keluar non tol “terkunci” kemacetan parah. Seharusnya Polri minta maaf atas peristiwa ini. Lalu, ketiga pejabat Korlantas dicopot. Mereka adalah Kabagops Korlantas, Wakakorlantas, dan Kakorlantas Polri,” kata Ketua IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Beranikah Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti mencopot Irjen Pol Condro Kirono dari jabatan Kakorlantas Polri?/(Ilustrasi)
Beranikah Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti mencopot Irjen Pol Condro Kirono dari jabatan Kakorlantas Polri?/(Ilustrasi)

Kenapa ketiga pejabat Korlantas itu harus dicopot? Hal ini lanjut Neta, dalam Bab V Penyelenggara Pasal 7 ayat 2 huruf E Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, Kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pendidikan berlalulintas.

“Artinya, jika terjadi kraudit lalulintas, seperti di Liburan Natal 2015, hal ini menunjukkan kecerobohan dan ketidakbecusan Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, yang menjadi tanggung jawab Polri, dalam hal ini Korlantas. Sedangkan Dirjen Perhubungan Darat sesuai huruf b UU Lalulintas hanya bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan,” katanya.

Namun, karena merasa malu dan bertanggung jawab, Dirjen Perhubungan Darat mundur dari jabatannya.

“Seharusnya, yang bersangkutan tidak perlu mundur. Sebab hal ini bukan tanggung jawabnya. Yang patut mundur dari jabatannya harusnya Kakorlantas Polri karena kemacetan parah itu adalah tanggungjawabnya sesuai amanah UU Lalulintas. Di Pasal 12 huruf h dan i di UU itu juga dijelaskan bahwa Polri sebagai pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pelaksanaan Manajemen Operasional Lalulintas,” kata Neta.

IPW berharap Polri jangan mempermalukan dirinya sendiri. Polri jangan mau seenaknya sendiri. Giliran urusan registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor, Polri mempertahankannya mati matian.

“Sebab dalam proses pengurusan itu ada pemasukan dana ratusan miliar setiap tahunnya. Belum lagi dana siluman hasil pungli oknum aparat. Tapi giliran mengatur manajemen dan rekayasa lalulintas Libur Natal, Polri kebobolan dan pura-pura tidak tahu serta membiarkan Dirjen Perhubungan Darat menjadi “korban” sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Neta.

Untuk itu, IPW berharap Kapolri bersikap tegas, adil, dan meminta Korlantas bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga segera mencopot tiga pejabat utama Korlantas.

“Pencopotan ini sebagai pembelanjaran agar jajaran Korlantas tidak lengah, tidak ceroboh, dan tidak kebobolan dalam mengantisipasi even even besar. Jika Kapolri tidak bersikap tegas, unit unit kerja lainnya di Polri juga bisa lengah dan ceroboh. Bayangkan jika Densus 88 Anti Teror lengah dan ceroboh di malam Natal dan Tahun Baru, apa yang akan terjadi,” kata Neta.(Yan)

Share