Kapolri: Din Minimi Tetap Diproses Hukum
TRANSINDONESIA.CO – Pentolan kelompok bersenjata asal Nangroe Aceh Darusallam, Nurdin Ismail alias Din Minimi telah menyerah dan menyudahi perlawanannya kepada pemerintah Indonesia di tangan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso pada Senin (28/12/ 2015).
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengapresiasi apa yang dilakukan BIN tersebut. Namun, ia menyarankan agar Din Minimi diserahkan ke Polri untuk dilakukan proses penegakan hukumnya.
“Tentu dalam prespektif polisi, apapun yang dilakukan penyerahan diri, ya tetap dilakukan proses hukum,” jelas Badrodin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Meski telah menyerahkan diri, Badrodin menegaskan proses hukum terhadap Din Minimi tetap berjalan. Badrodin akan mempertimbangkan pemberian keringanan hukum bagi Din Minimi.
“Hanya mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan, kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi,” tegas Badrodin.
Sebelumnya, Din Minimi menyerah lantaran Kepala Badan Itelijen Negara (BIN) Sutiyoso telah melakukan negosiasi yang panjang dengan gerakan separitisme tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat redaksi Okezone, tim gabungan yang dimpimpin oleh Kepala BIN Sutiyoso bergerak melakukan penjemputan ke Din Minimi dan bersama kelompoknya.
Dalam kesempatan itu, Sutiyoso didampingi oleh Deputi II BIN Mayjen TNI Thamrin, Direktur 23, Brigjen TNI Zulfazdi Juni, dan perwakilan dari Aceh Monitoring Mission (AMM) Christensen.(Nic)