Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berstatus siaga satu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan gugatan calon Gubernur Kalteng.
“Setelah adanya putusan itu kami diminta siaga satu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Kamis (24/12/2015).
Artinya, harus siap jika sewaktu-waktu diinstruksi melaksanakan pemungutan suara untuk memilih Gubernur Kalteng. Terkait pemungutan suara, KPU Palangka Raya juga masih menunggu keputusan tetap dari KPU RI.
“Sampai sekarang belum ada perintah dari KPU RI dan dari KPU Provinsi juga belum ada. Jika pilkada dilaksanakan 2015 sewaktu-waktu ada perintah, kami siap karena tidak ada yang berubah,” kata Komisioner KPU Kota bidang Logistik itu.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPU RI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan paslon nomor urut tiga Ujang Iskandar-Jawawi (UJ).
Dalam putusan MA No.676/TUN/Pilkada/2015 menyatakan putusan PT TUN DKI Jakarta yang tertuan di nomor 29/G/PILKADA/2015/PT/TUN.JKT per 8 Desember 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
MA mengadili sendiri perkara ini sebagaimana dimaksud dalam amar putusan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Para Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membaya biara perkara dalam tingkat kasasi ini.
Putusan MA itu ditetapkan melalui rapat permusyawaratan MA pada Rabu 23 Desember 2015 dengan peserta majelis yang terdiri dari Ketua Dr Irfan Fachruddin SH CN, anggota Dr H Imam Soebechi SH MH dan Dr H Supandi SH MHum.
Dengan demikian Pilkada Kalteng akan diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut satu H Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail (Sohib) dan nomor urut dua Willy M Yoseph-HM Wayudi K Anwar (Wibawa).(Ant/Tan)







