BNN Temukan Dua Zat Jenis Nakoba Baru

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan dua jenis zat baru narkoba, yakni CB-13 dan 4-klorometkatinon, sepanjang 2015.

“BNN menemukan dua jenis zat narkoba baru yakni CB-13 dan 4-klorometkatinon,” kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Dengan demikian, kata Budi, total NPS (new psychoactive substance) oleh BNN hingga akhir 2015 yakni sebanyak 37 jenis.

Sementara sepanjang 2015, BNN telah mengungkap sebanyak 102 kasus narkotika dan TPPU yang merupakan sindikat jaringan nasional dan internasional.

Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional

“Dari kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut, melibatkan 202 tersangka yang terdiri dari 174 WNI dan 28 WNA,” katanya.

Ia menyebut, dari kasus-kasus tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti sejumlah 1.780.272,364 gram sabu-sabu kristal; 1.200 mililiter sabu-sabu cair; 1.100.141,57 gram ganja; 26 biji ganja; 95,86 canna coklat; 303,2 gram happy cookies; 14,94 gram hashish; 606.132 butir ekstasi serta cairan prekursor sebanyak 32.253 mililiter dan 14,8 gram.

Sementara total aset yang berhasil disita BNN dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah senilai lebih dari Rp85 miliar.

BNN, kata Budi, terus berupaya menindak orang-orang yang terlibat kasus peredaran narkotika. “Tidak terkecuali oknum aparat,” katanya.

Pihaknya juga tidak segan menggunakan senjata untuk menegakkan hukum dalam memerangi para bandar dan kurir narkoba.

“Kesungguhan BNN dalam menghentikan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi hukuman seberat-beratnya terhadap para tersangka, termasuk hukuman mati,” ujarnya.(Ant/Lin)

Share