MK Minta Perbaiki Gugatan Pilkada Kotabaru

TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Konstitusi akan meminta pasangan calon bupati dan wakil bupati Muhammad Iqbal Yudianoor-Sahiduddin memperbaiki atau melengkapi berkas gugatan pilkada Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Akhmad Gapuri, mengatakan perbaikan berkas tersebut dijadwalkan mulai 31 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016, dan pada 4 Januari Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan menerima atau menolak gugatan tersebut.

Apabila gugatan tersebut diterima, lanjut Gapuri, maka MK akan melakukan sidang gugatan tersebut mulai 7 Januari.

“Ada kemungkinan digelar sampai 4 kali persidangan, yang bakal digelar setiap pekan sekali,” katanya dari di Kotabaru, Kamis (24/12/2015).

Gapuri mengemukakan, berdasarkan surat KPU pusat, pasangan calon bupati dan wakil bupati Iqbal Yudianor-Sahiduddin mengajukan gugatan PHP pada 19 Desember 2015.

Sebelumnya, pasangan H Mumahammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin, mengajukan gugatan atas keputusan KPU Kotabaru, yang memenangkan pasangan Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin ke MK.

“Ada hak untuk menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni, Sayed Jafar-Burhanuddin, kenapa tidak saya manfaatkan,” kata Iqbal.

Gedung MK.(dok)
Gedung MK.(dok)

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 menjelaskan pihaknya menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3.

Anak Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja periode 2000-2005 dan 2005-2010 itu mengemukakan, dugaan kecurangan akan dijelaskan pada sidang di MK.

“Biarlah nanti dugaan itu akan dijelaskan di MK,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin, Sayed Ali Alaydrus, siap menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1 Muhammad Iqbal Yudianoor-Sahiduddin.

“Secara yuridis, pasangan nomor urut 3 adalah pihak terkait dari termohon dalam hal ini KPU Kotabaru, terkait masalah Perselisihan Hasil Perolehan (PHP) oleh pemohon pasangan nomor urut 1 ke MK,” kata Sayed Ali.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penagnagnan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga Peraturan Mahkamah Konstitusi No 3 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.

“Berdasarkan PMK Nomor, 1, 2 dan 3 tahun 2015 tersebut, kita sebagai pihak terkait siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor 1,” jelasnya.

Gugatan di luar masalah tersebut akan lewat, karena yang bisa dibawa ke MK hanya yang terkait perselisian pemilihan kepala daerah.(Ant/Tan)

Share