Polresta Bekasi Kota Gerebek Gudang Penyuntikan Tabung Gas

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Unit Reskrimsus Polresta Bekasi Kota menggerebek tempat penyuntikan tabung gas (LPG) di Kampung Setu RT 07 RW 02 Nomor 73 Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pelaku yakni Siswanto alias Deden dan Rio Agung Sofjaya yang sedang bekerja melakukan penyuntikan tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan penggerebekan gudang LPG itu berawal saat polisi mencurigai kegiatan di tempat tersebut.

Polisi sita tabung gas LPG suntikan.(Idham)
Polisi sita tabung gas LPG suntikan.(Idham)

“Saat digerebek kemarin, petugas memastikan rumah itu dijadikan tempat penyuntikan tabung gas ilegal dengan dua pelaku yang sedang bekerja,” ujarnya, Rabu (23/12/2015).

Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolresta Bekasi Kota. “Sampai saat ini kami masih periksa kedua pelaku,” tutur Iptu Puji.

Barang bukti yang diamankan untuk mengembangkan kasus itu, yakkni satu unit mobil toyota pick up hitam bermuatan tabung gas ukuran 3 kilogram. Tabung gas itu 16, dan 14 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.(Idham)

Share