Seludupkan 19 Imigran, 3 WNI Asal Sumut Dikurung 2 Tahun di Malaysia
TRANSINDONESIA.CO – Tiga warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara dua tahun lima bulan oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, setelah mengaku bersalah membawa 19 migran yang diselundupkan di Pantai Sekinchan, Sabak Bernam pada September.
Hakim Datuk Andul Halim Aman memerintahkan ketiga terdakwa yaitu Muhammad Muhd. Halim (33), Azrai Marpaung (45) dan Busrom Ajis (43) yang berasal dari Tanjung Balai Asahan,Sumatera Utara (Sumut), menjalani hukuman itu dari tanggal mereka ditangkap pada 22 September.
Dalam keputusannya, hakim seperti dikutip media setempat, Selasa (22/12/2015), aksi yang dilakukan terdakwa adalah serius karena bukan saja terjadi di Malaysia tetapi di seluruh dunia.
Ketiga terdakwa bersama-sama mengangkut para migran itu dari Pantai Sekinchan, Sabak Bernam, sekitar pukul 12.30 waktu setempat pada 22 September.
Mereka didakwa berdasar Pasal 26J UU Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimum 250 ribu ringgit atau keduanya.(Ant/Fen)