
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk tujuh anggota jaringan pengedar shabu-shabu di wilayah Kota Bekasi. Petugas menyita barang bukti sebanyak 13,9 kg shabu siap edar.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji mengatakan penangkapan ketujuh tersangka berawal dari tertangkapnya seorang pengedar bernama Diki, 26 tahun, di Jembatan Caman, Bekasi Barat, pada Kamis (10/12/2015) malam sekira pukul 20:30 WIB. dari tangan Diki diamankan dua bungkus sabu seberat 1,24 gram.
Setelah diintrogasi terhadap yang bersangkutan, kata Iptu Puji, tersangka Diki mengaku barang haram itu berasal dari Yusril alias Iin. Tanpa membuang waktu, petugas pun malam itu juga melakukan penangkapan di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan barang bukti satu bungkis sabu seberat 0,33 gram.
Dari ‘nyanyian’ Iin ini, petugas kemudian menangkap Rudi alias Bule, beberapa jam kemudian di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari tempat ini diperoleh barang bukti shabu seberat 13,9 Kg.
Menurut pengakuan Rudi, barang itu dipasok dari Yong Kim alias Bong Kim dan mempunyai kaki tangan bernama Edo Riandi alias Balok. Petugas selanjutnya membekuk Balok pada Jumat malam di tempat kosan Kamar 305 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dengan barang bukti satu bungkus shabu.
Para tersangka, jelas Puji dikenakan pasal 114 (1),(2) sub pasal. 112 (1),(2) UU No 35 tentang Narkotika. (Saban)Sementara polisi masih mengembangkan kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan ada bandar besar yang menjadi pemasoknya.(Idham)