TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk bandar narkoba berinisial ER, 37 tahun, di perumahan Citra Indah, Jonggol, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1 kg dan 175 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal, membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut, hal ini bermula saat pihaknya menangkap tersangka DL (21) di Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat pada 5 Desember 2015, lalu.
“Kita lakukan penyamaran sebagai pembeli saat bertransaksi dengan DL. Setelah transaksi DL langsung kita amankan, saat diinterograsi dia mengaku mendapat pasokan narkoba dari temannya ER,” kata AKBP Afrisal, Minggu (13/12/2015).
Dari tangan DL didapati tiga paket sabu seberat 1,47 gram. Berdasarkan pengembangan, polisi pun langsung memburu ER di kediamannya. Meski sempat gagal karena rumah yang diduga ditempati oleh ER telah kosong, namun polisi tidak berhenti begitu saja.
“Kediaman pelaku di Kramat Pulo Gandul, Johar Baru, kita intai. Setelah diintai seharian saat digeledah ternyata rumahnya kosong. Kita gali lagi informasi dari DL ternyata ER sering ke perumahan Citra Indah, Jonggol, langsung kita pimpin tim untuk melakukan dan penangkapan,” papar AKBP Afrisal.
“Hasil penggeledahan didapati satu kantung plastik besar berisi sabu seberat satu kilogram dan tiga kantung plastik ukuran sedang seberat 15,14 gram serta satu plastik ekstasi sebanyak 175 butir,” jelas AKBP Afrisal.
Kini, DL dan ER ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, kasus ini pun masih akan dikembangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(Sap/Min)