Bos Judi Online dan Togel Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Thie Esem bos judi bola online dan togel berlevel agen. Thie Esen, 41 tahun, diringkus di kediamannya di Jalan Agung Barat, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/11/2015) lalu.

Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku menerima taruhan judi bola online dari para pemasang dengan cara memanfaatkan user dengan level agen pada website www.ibc.com.

“Tersangka menjalankan bisnis judi togel dengan memanfaatkan fasilitas ponsel,” ujar AKBP Eko kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan dan mempertaruhkan hasil judi bola online dari para pemain ke website dan Judi Togel dari pemain kepada bandarnya. “Penghitungan kalah atau menang pada judi online tersebut dihitung secara langsung antara pemain dengan pelaku sendiri,” jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit ponsel, dua ATM BCA, dua Token Key BCA, dan 12 buku tabungan BCA.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.(Min/Nic)

Share
Leave a comment