Kepsek SDN Kayuringin “Suap Wartawan”

SD Negeri.
SD Negeri.

TRANSINDONESIA.CO – Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 Pasal 181, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Peraturan Walikota Bekasi tentang Study Tour.

Kepala Sekolah SD Negeri Kayuringin Jaya XIII, Hj. Sukaesih, M.Pd kembali berulah pada, Senin (30/11)., dengan dukungan oknum wartawan yang diduga memback-upnya, terang-terangan mencoba menyuap para awak media ketika menemuinya, yang sebelumnya Kepsek ini sulit ditemui untuk konfirmasi

Awak media yang sempat memegang amplop berisi uang yang disodorkan Kepsek spontan menolaknya.

Dalam konteks ini kejadian jebakan Kepsek yang menimpah wartawan hampir terulang kembali, seperti beberapa waktu yang lalu. Kenapa Kepsek melakukan hal seperti ini? Kenapa bukan mengakui kesalahannya?

Fenomena ini memicu tanda tanya besar para orang tua/wali murid, di alokasikan kemana dan untuk apa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pihak sekolah melakukan pungutan. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mensosialisasikan bahwa Pemerintah sudah menaikkan alokasi dana BOS Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2015 dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun

Dengan adanya dana BOS yang merupakan program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, dana BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: SD/SDLB : Rp800.000,-/peserta didik/tahun, SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp1.000.000,-/peserta didik/tahun.(Idham)

Share