Wartawan Inggris Divonis di Batam

Rebecca Prosser dan Neil Bonner dituntut lima bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Rebecca Prosser dan Neil Bonner dituntut lima bulan penjara dan denda Rp50 juta.

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Batam diagendakan pembacaan vonis terhadap dua wartawan Inggris yang didakwa karena membuat film dokumenter tentang pembajakan di Indonesia dengan visa turis, Selasa (3/11/2015).

Kedua wartawan Inggris itu, Neil Bonner dan Rebecca Prosser ditangkap oleh angkatan laut Indonesia di Batam pada tanggal 28 Mei dan sidang mereka dimulai pada bulan September.

Keduanya dibidik dengan pelanggaran hukum imigrasi, dan diancam hukuman penjara lima tahun tetapi jaksa hanya menuntut dengan lima bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta.

Saat ditangkap, mereka sedang mengambil gambar untuk acara National Geographic.

Film dokumenter yang mereka buat, tentang pembajakan kapal-kapal laut di Selat Malaka, sebuah jalur pelayaran internasional yang penting.

Juru bicara Wall to Wall, sebuah perusahaan produksi di Inggris sebelumnya mengatakan: “Neil Bonner dan Rebecca Prosser adalah pembuat film dokumenter terpandang yang bekerja untuk Wall to Wall di Inggris.

“Mereka melakukan perjalanan ke Indonesia untuk mengambil gambar untuk sebuah episode program televisi dari National Geographic, yang antara lain mengupas bagaimana lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia bekerja dengan baik di Selat Malaka untuk memerangi pembajakan.”

Natalie Prosser, seorang pengacara di Inggris, adik dari Rebecca Prosser mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa ayah mereka dilarikan ke rumah sakit, terkait tekanan yang diderita akibat kasus ini.

“Saat Becky (Rebecca) dipindahkan ke penjara, ia (ayah) tidak kuat menghadpi stress. Ibu dan ayah saya, tidak terlalu kuat menghadapi kasus ini.”

“Mereka ingin datang di sidang hari ini, tapi saya berpikir itu akan sulit bagi mereka, melihat anak mereka dalam pakaian penjara dan berada di sini. Saya pikir mereka tidak akan kuat. ”

Dia mengatakan bahwa Becky telah belajar bahasa Indonesia saat berada di penjara.

Wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia memerlukan visa khusus bagi wartawan.

Lembaga Wartawan Lintas Batas (RSF) mengatakan, wartawan yang tertangkap bekerja tanpa visa pers di Indonesia biasanya hanya dideportasi.

“Tidak dapat diterima bahwa wartawan dicabut kebebasan mereka selama lebih dari empat bulan akibat masalah administrasi belaka,” kata Benjamin Ismail, dari seksi Asia-Pasifik RSF.(Bbc/Ful)

Share
Leave a comment