TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial KO, 21 tahun, yang kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah toko waralaba di daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrisal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak toko waralaba, jika tempatnya kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram oleh pelaku.
“Kita lakukan pengintaian terhadap pelaku di lokasi. Dan benar saja, ketika digeledah dia membawa narkoba jenis sabu,” kata AKBP Afrisal kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).
AKBP Afrisal mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan tiga paket sabu seberat 1,45 gram. Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial SH.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, pihaknya kemudian meluncur ke kediaman SH, 36 tahun, di bilangan Cibubur, Jakarta Timur. Di lokasi, petugas berhasil menangkap tangan pelaku SH, yang tengah melakukan transaksi dengan rekannya.
“Didapati SH sedang bersama temannya S, 37 tahun. Ketika digeledah ada empat plastik sabu seberat 3,66 gram dan satu buah plastik kecil daun ganja, seberat 0,72 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Afrisal menuturkan, ketiganya telah digelandang ke Polres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Min)