
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Setiabudi menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis shabu di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Menteng Atas RT 05/13, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015) sore sekira pukul 15:00 WIB. Dari tersangka FM, 30 tahun, disita shabu seberat 12,5 gram.
Kasie Humas Polsek Metro Setiabudi, Ipda Suryatna mengatakan penangkapan atas kerjasama dengan Koramil dan Satpol PP Kelurahan Menteng dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jakarta Selatan, khususnya Setiabudi.
Menurut Ipda Suryatna, awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pengedar narkoba yang biasa mengedarkan shabu di wilayah Setiabudi. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan ternyata benar. FM berhasil dibekuk di tempat kosnya. Dari warga Jalan Kebon Sayur Manggarai Tebet ini disita barang bukti dua bungkus ukuran sedang plastik bening berisikan shabu dengan berat bruto 10,9 gram dan tujuh bungkus plastik kecil berisikan shabu seberat bruto 1,6 gram yang disembunyikan di bungkus kamera
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara,” kata Ipda Suryatna.(dam)






