TRANSINDONESIA.CO – Pemahaman dasar tentang lalu lintas yang merupakan urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, cermin tingkat modernitas suatu bangsa. Hal inisering diabaikan, tatkala terjadi masalah lalu lintas yang tidak aman, tidak lancar, terjadi kecelakaan semua dianggap hal wajar dan biasa-biasa saja.
Membahas lalu lintas ada berbagai faktor antara lain, faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor alam/lingkungan.
Dari faktor manusia salah satu yang sangat kritikal untuk segera ditangani adalah yang berkaitan dengan pengemudi kendaraan bermotor.
Berbicara pengemudi kendaraan bermotor akan berkaitan dengan surat ijin mengemudi (SIM). SIM adalah bentuk legitimasi kompetensi, yang menunjukan adanya previlage atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji baik administrasi, teori, simulasi, dan paraktek.
Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan (tentang hukum/aturan/peraturan/perundang-undangan, kemanusiaan, teknis dasar kendaraan bermotor), memiliki ketrampilan mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya serta memiliki kepekaan dan kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.
Sejalan dengan pemikiran tersebut maka SIM sebagai legitimasi kompetensi merupakan ikon edukasi/pelatihan/training:
- Hukum/ peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas.
- Keterampilan mengendarai kendaraan bermotor yang bertingkat kemampuanya (safety, defensive, fast speed, dsb)
- Pengetahuan akan keselamatan dan etika berlalu lintas
4.Tanggung jawab pengemudi dalam berlalu lintas
5.Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas dan bantuan penanganan masalah-maslah lalu lintas
Dimana pada dalam kartu SIM terdapat :
- Data pribadi
- Tingkat kecakapan pengemudi
- Data-data tindakan petugas polisi secara manual/ektronik
Atas perilakku pengemudi, akan berkaitan dengan sanksi denda, uji ulang, cabut SIM sementara atau cabut seumur hidup.
Maka SIM berkaitan dengan, sistem database, penegakkan hukum, akuntabiitas pengemudi, dan pendidikan tentang keselamatan berlalu lintas.(CDL-Jkt24115)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana