KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Sumut

Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap, langsung ditahan usai diperiksa KPK  selama 10 jam.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap, langsung ditahan usai diperiksa KPK selama 10 jam.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/22/2015), kembali menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Kali giliran Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap, langsung ditahan usai diperiksa selama 10 jam. Kamaludin dijadikan tersangka dugaan suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.

Politisi PAN Sumut itu sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik Dia sempat mangkir pada periksaan pada Selasa (10/11/2015) lalu saat empat koleganya sesama pimpinan DPRD Sumut ditahan KPK.

Sebelum memasuki kenderaan tahanan KPK yang membawanya ke Rutan Polres Jakarta Timur, Kamaludin yang mengenakan rompi tahanan KPK sempat membantah dirinya sebagai coordinator pembagi uang suap.

“Tidak ada (koordinator). Itu bohong,” kata Kamaludin.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Kamaludin ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kamaludin ditahan untuk 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK pada hari ini menahan KH, Wakil Ketua DPRD 2009-2014 untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (23/11) malam.

Dimana KPK telah menahan empat rekannya, yakni Ketua DPRD tahun 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; anggota DPRD 2009-2014, Ajib Shah; serta Wakil Ketua DPRD, Sigit Pramono Asri.(Dod)

Share