
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 23 orang diamankan saat penggerebekan di Pasar Pramuka Pojok, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015) lalu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam oleh penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan akta otentik atau dokumen palsu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 264 dan 263 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Para pelaku kini masih diperiksa guna pengembangan kasus pemalsuan ijazah,” kata Herry, Senin (23/11/2015).(Min)







