TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (19/11), memeriksa tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasangan suami istri yang menjadi tahanan KPK itu diperiksa Jampidsus terkait dana bansos dan dana hibah oleh lima orang tim Kejagung telah berada di KPK sejak pukul 09.45.
Setelah kehadairan tim Jampidsus, Evy Susanti mendahuli Gatot tiba di KPKmengenakan jaket rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK.
Sejam kemudian, Gatoto tida di KPK dengan kawalan dari pihak keamanan KPK itu dijemput dari Rutan KPK cabang Cipinang Jakarta Timur.
“GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti) diperiksa untuk Kejaksaan,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).
Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dana hibah di Sumut.
Gatot disangka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos yang saat itu dirinya menjadi Gubsu.
Akibat dugaan korupsi itu, negara dirugikan Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut merupakaan perhitungan sementara yang masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK yang sampai kini masih menghitung kerugian negara.(Dod)